MAKALAH TRANSAKSI ONLINE




MAKALAH TUGAS TEKNOLOGI PERKANTORAN


TENTANG

TRANSAKSI ONLINE



 
                                                                                                       



DISUSUN OLEH :
KELOMPOK : 5 (LIMA)
ANGGOTA :  1. MUHAMMAD YOGA N
            2. ASUL SAPUTRA
3. JUHANDI
             4. SITI ROHMANIA
   5. S TARISA R
   6. YUSI DWI F



SMK NEGERI 1 CUGENANG
Jl. Desa Sarampad Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur 43252


 


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca mengenai tentang “TRANSAKSI ONLINE”.
            Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
            Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Cianjur, 08 Januari 2018


Kelompok 5


DAFTAR ISI

                                                                                                                              Hal
KATA PENGANTAR .....................................................................................       i
DAFTAR ISI .....................................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................      1
A. Latar Belakang  ..................................................................................      1
B.  Rumusan Materi .................................................................................      1
C.  Tujuan Materi .....................................................................................      1
D. Manfaat Materi....................................................................................      1
BAB II LAPORAN MATERI .........................................................................      2
A. Pengertian transaksi online .................................................................      2
B.  Regulasi dan UU ITE .........................................................................      2
C.  Jenis-jenis transaksi online ..................................................................      3
D. Prosedur transaksi online ....................................................................      4   
BAB III PENUTUP ..........................................................................................      6
A. Kesimpulan .........................................................................................      6
B.  Saran ...................................................................................................      6
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................      7
KATA PENUTUP ............................................................................................      8


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Di zaman yang mulai berkembang pesat ini, banyak hal yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari kita menggunakan media online. Contohnya seperti transaksi online atau bisa disebuat jual-beli elektronik. Transaksi online saat ini sudah banyak dilakukan oleh manusia, contohnya masyarakat indonesia.
            Banyak perusahaan transaksi online yang sudah mulai berkembang di dunia kehidupan manusia seperti di Indonesia. Zaman sekarang masyarakat lebih sering menggunakan media online untuk berbelanja atau membeli sesuatu. Karena menggunakan media online lebih mudah dan praktis. Kita hanya tinggal memilih barang yang akan dibeli dan bayar ditempat setelah dikirim ke rumah atau melalui kartu kredit atau pun rekening.
            Namun, banyak kerugian yang bisa terjadi akibat transaksi online. Misalnya, tertipu atau pun hal lainnya. Maka dari itu dalam pembuatan makalah tentang transaksi online ini, kita akan memberi tahukan tentang mengenai transaksi dan cara yang benar bertransaksi online dan baik.
B. Rumusan Materi
1. Sebutkan pengertian dari transaksi online ?
2. Jelaskan tentang regulasi atau UU ITE ?
3. Sebutkan jenis-jenis transaksi online ?
4. Jelaskan tentang prosedur transaksi online ?
C. Tujuan Materi
            Agar mengetahui dan memahami mengenai tentang transaksi online.
D. Manfaat Materi
1. Menambah wawasan dan menambah ilmu tentang transaksi online.
2. Mengetahui mengenai bagaimana cara bertransaksi online.



BAB II
LAPORAN MATERI
TRANSAKSI ONLINE
A. Pengertian Transaksi Online
            Transaksi  online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli  secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.
B. Regulasi Dan UU ITE
            Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
             ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang dimaksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.
            Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
           Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 
            Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  4.  penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
C. Jenis – Jenis Transaksi Online
1.      Transfer Antar Bank
            Transaksi dengan cara transfer antar bank merupakan jenis transaksi yang paling umum dan populer digunakan oleh para penjual online. Selain cukup simpel, jenis transaksi ini juga memudahkan proses konfirmasi karena dana bisa dengan cepat di cek oleh penerima dana / penjual. Proses nya adalah pertama pembeli mengirim dana yang telah disepakati lalu setelah dana masuk, maka penjual akan mengirimkan barang transaksi yang dijanjikan.
            Kekurangan transaksi antar bank adalah diperlukannya kepercayaan yang tinggi dari para pembeli sebelum memutuskan mengirim dana. Disini tidak jarang terjadi penipuan, setelah dana terkirim ternyata barang tak kunjung diterima. Kredibilitas atau nama baik penjual dapat menjadi tolak ukur bagi para pembeli. Salah satu tips nya adalah penjual yang kredibel biasanya telah mempunyai kerjasama dengan bank yang digunakan untuk proses transaksi. Dengan begitu keamanan dana kita bisa lebih terjamin.
2.      COD (Cash On Delivery)
            Pada sistem COD sebenarnya masih menganut cara lama yaitu dengan bertemu antara penjual dan pembeli. Biasanya sistem transaksi ini dilakukan dalam jual beli antar orang ke orang dan pada umumnya COD digunakan untuk barang bekas karena pembeli harus memeriksa dengan baik keadaan barang tersebut.
            Keuntungan dari sistem ini adalah antara penjual dan pembeli lebih bisa leluasa dalam proses transaksi. Pembeli bisa melihat dengan detil barang yang akan dibeli, dan juga memungkinkan tawar menawar. Jenis transaksi ini di populer kan oleh website jual beli seperti Tokobagus, Berniaga dan banyak website jual beli lain.
Kekurangan dari sistem ini adalah keamanan baik penjual maupun pembeli. Karena mungkin saja pihak yang akan kita temui adalah orang yang berniat jahat kepada kita. Oleh karena itu tips yang bisa dilakukan adalah dengan menentukan tempat transaksi yang aman bisa di tempat keramaian atau pergi bersama orang yang dapat menjaga kita.
3.      Rekening Bersama (Rekber)
            Jenis transaksi jual beli online yang terakhir adalah dengan menggunakan rekening bersama atau yang juga disebut dengan istilah escrow. Cara pembayaran ini sedikit berbeda dengan proses pembayaran melalui transfer bank. Jika dalam transfer bank, pihak ketiga nya adalah bank, sedangkan dengan sistem Rekber yang menjadi pihak ketiga adalah lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik oleh pihak penjual maupun pembeli.
            Dalam hal ini peran lembaga pembayaran sangatlah penting. Prosesnya yaitu pertama pembeli mentransfer dana ke pihak lembaga Rekber. Setelah dana dikonfirmasi masuk, lalu pihak Rekber meminta penjual mengirim barang yang sudah disepakati. Dan jika barang sudah sampai baru dana tersebut diberikan pada sang penjual.
D. Prosedur Transaksi Online
            Sebelum bertransaksi kita butuh beberapa persyaratan modal dasar yang sangat penting dalam menunjang suksesnya sebuah transaksi :

            1. Keberanian dan Ketegasan Menentukan Klien
            2. Media Jual Beli
            3. Media Telekomunikasi
            4. Metode dan Alat Pembayaran
            5. Metode dan Alat Pengiriman
            Secara umum Transaksi Aman dan Sehat Yang Terjadi Melalui Tahapan/Langkah Sebagai Berikut Ini :
            1. Pembeli datang dan melihat-lihat produk yang dijajakan penjual.
            2. Pembeli menghubungi penjual untuk bertanya atau konfirmasi.
            3. Pembeli mengirim atau transfer sejumlah uang kepada penjual, lalu                      melaporkan setelah uang berhasil dikirim.
            4. Penjual mengirim barang yang dipesan pembeli dan menginformasikan    pembeli jika telah berhasil mengirim produk.
            5. Pembeli konfirmasi kepada penjual jika barang telah diterima dan dicek kelengkapan isinya.
Tambahan :
            Jika metode transaksi yang dipilih adalah COD (cash on delivery) maka penjual dan pembeli akan bertemu di suatu tempat. Pembeli akan lihat dan cek produk penjual secara langsung dan membayarnya jika pembeli menyukainya (nomor 3 s/d 5 tidak berlaku).
Contoh :

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Jadi, transaksi  online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli  secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Transaksi online sendiri memiliki regulasi dan UU ITE. Berbagai jenis transaksi online di Indonesia. Adapun prosedur atau tahapan bertransaksi online.
B. Saran
            Bertransaksi online memang mudah dan praktis, tetapi dalam hal ini pun kita harus berhati-hati dan bijak dalam bertransaksi online. Karena ada kalanya kerugian yang kita dapatkan dalam bertransaksi online.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.organisasi.org/1970/01/langkah-tahap-cara-transaksi-jual-beli-barang-dan-jasa-di-internet-online.html#.WlC6RLD-vIU
.file:///D:/3%20Jenis%20Transaksi%20Jual%20Beli%20Online%20Terpopuler%20Di%20Indonesia%20_%20Raja%20Kirim.htm
file:///D:/semua%20bisa%20di%20coba%20%20Peraturan%20dan%20Regulasi%20ITE%20(Informasi%20dan%20Transaksi%20Elektronik).htm
https://cardingdantransaksionline.wordpress.com/about/pengertian-transaksi-online/



KATA PENUTUP
                Demikianlah makalah yang kami buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.

                Dan kami juga sangat mengharapkan yang membaca makalah ini akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena saya membuat makalah ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.

                Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Komentar

  1. No deposit casino bonuses 2021 - Dr. MD
    This is a good 평택 출장샵 list of 전라북도 출장안마 all casinos that accept players 서울특별 출장안마 from the United States. and in an 포천 출장마사지 effort 청주 출장안마 to attract and retain loyal players from the United States.

    BalasHapus

Posting Komentar