MAKALAH TRANSAKSI ONLINE
MAKALAH
TUGAS TEKNOLOGI PERKANTORAN
TENTANG
TRANSAKSI
ONLINE
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK : 5 (LIMA)
ANGGOTA : 1. MUHAMMAD YOGA N
2. ASUL SAPUTRA
3. JUHANDI
4. SITI ROHMANIA
5. S TARISA R
6. YUSI DWI F
SMK NEGERI 1 CUGENANG
Jl. Desa
Sarampad Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur 43252
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca mengenai tentang “TRANSAKSI ONLINE”.
Harapan kami semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk
maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang.
Oleh kerena itu kami harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Cianjur, 08 Januari 2018
Kelompok 5
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN ................................................................................ 1
A. Latar Belakang
.................................................................................. 1
B. Rumusan Materi ................................................................................. 1
C. Tujuan Materi ..................................................................................... 1
D. Manfaat Materi.................................................................................... 1
BAB II LAPORAN MATERI ......................................................................... 2
A. Pengertian
transaksi online ................................................................. 2
B. Regulasi dan UU ITE
......................................................................... 2
C. Jenis-jenis
transaksi online .................................................................. 3
D. Prosedur transaksi
online .................................................................... 4
BAB III PENUTUP .......................................................................................... 6
A. Kesimpulan ......................................................................................... 6
B. Saran ................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 7
KATA PENUTUP ............................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
zaman yang mulai berkembang pesat ini, banyak hal yang berkaitan erat dengan
kehidupan sehari-hari kita menggunakan media online. Contohnya seperti
transaksi online atau bisa disebuat jual-beli elektronik. Transaksi online saat
ini sudah banyak dilakukan oleh manusia, contohnya masyarakat indonesia.
Banyak
perusahaan transaksi online yang sudah mulai berkembang di dunia kehidupan
manusia seperti di Indonesia. Zaman sekarang masyarakat lebih sering
menggunakan media online untuk berbelanja atau membeli sesuatu. Karena menggunakan
media online lebih mudah dan praktis. Kita hanya tinggal memilih barang yang
akan dibeli dan bayar ditempat setelah dikirim ke rumah atau melalui kartu
kredit atau pun rekening.
Namun,
banyak kerugian yang bisa terjadi akibat transaksi online. Misalnya, tertipu
atau pun hal lainnya. Maka dari itu dalam pembuatan makalah tentang transaksi
online ini, kita akan memberi tahukan tentang mengenai transaksi dan cara yang
benar bertransaksi online dan baik.
B. Rumusan Materi
1. Sebutkan pengertian dari transaksi
online ?
2. Jelaskan tentang regulasi atau
UU ITE ?
3. Sebutkan jenis-jenis transaksi
online ?
4. Jelaskan tentang prosedur
transaksi online ?
C. Tujuan MateriAgar mengetahui dan memahami mengenai tentang transaksi online.
D. Manfaat Materi
1. Menambah wawasan dan menambah
ilmu tentang transaksi online.
2. Mengetahui mengenai bagaimana
cara bertransaksi online.
BAB II
LAPORAN
MATERI
TRANSAKSI
ONLINE
A. Pengertian Transaksi OnlineTransaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.
B. Regulasi Dan UU ITE
Regulasi adalah mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi
dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan
hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan
hukum undang-undang atau kasus.
ITE adalah
kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang
dimaksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi
elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang
ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi
informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini
juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan
dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat
untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat
terjadi di dalam proses ITE tersebut.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi
yang diatur, antara lain:
- pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
C. Jenis – Jenis Transaksi Online
1. Transfer Antar Bank
Transaksi dengan cara
transfer antar bank merupakan jenis transaksi yang paling umum dan populer
digunakan oleh para penjual online. Selain cukup simpel, jenis transaksi ini
juga memudahkan proses konfirmasi karena dana bisa dengan cepat di cek oleh
penerima dana / penjual. Proses nya adalah pertama pembeli mengirim dana yang
telah disepakati lalu setelah dana masuk, maka penjual akan mengirimkan barang
transaksi yang dijanjikan.
Kekurangan transaksi antar
bank adalah diperlukannya kepercayaan yang tinggi dari para pembeli sebelum
memutuskan mengirim dana. Disini tidak jarang terjadi penipuan, setelah dana
terkirim ternyata barang tak kunjung diterima. Kredibilitas atau nama baik
penjual dapat menjadi tolak ukur bagi para pembeli. Salah satu tips nya adalah
penjual yang kredibel biasanya telah mempunyai kerjasama dengan bank yang
digunakan untuk proses transaksi. Dengan begitu keamanan dana kita bisa lebih
terjamin.
2. COD (Cash On Delivery)
Pada sistem COD
sebenarnya masih menganut cara lama yaitu dengan bertemu antara penjual dan
pembeli. Biasanya sistem transaksi ini dilakukan dalam jual beli antar orang ke
orang dan pada umumnya COD digunakan
untuk barang bekas karena pembeli harus memeriksa dengan baik keadaan barang
tersebut.
Keuntungan dari
sistem ini adalah antara penjual dan pembeli lebih bisa leluasa dalam proses
transaksi. Pembeli bisa melihat dengan detil barang yang akan dibeli, dan juga
memungkinkan tawar menawar. Jenis transaksi ini di populer kan oleh website
jual beli seperti Tokobagus, Berniaga dan banyak website jual beli lain.
Kekurangan dari sistem ini adalah keamanan baik
penjual maupun pembeli. Karena mungkin saja pihak yang akan kita temui adalah
orang yang berniat jahat kepada kita. Oleh karena itu tips yang bisa dilakukan
adalah dengan menentukan tempat transaksi yang aman bisa di tempat keramaian
atau pergi bersama orang yang dapat menjaga kita.
3. Rekening Bersama (Rekber)
Jenis transaksi jual beli
online yang terakhir adalah dengan menggunakan rekening bersama atau yang juga
disebut dengan istilah escrow. Cara pembayaran ini sedikit berbeda dengan
proses pembayaran melalui transfer bank. Jika dalam transfer bank, pihak ketiga
nya adalah bank, sedangkan dengan sistem Rekber yang menjadi pihak ketiga
adalah lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik oleh pihak penjual maupun pembeli.
Dalam hal ini peran lembaga
pembayaran sangatlah penting. Prosesnya yaitu pertama pembeli mentransfer dana
ke pihak lembaga Rekber. Setelah dana dikonfirmasi masuk, lalu pihak Rekber
meminta penjual mengirim barang yang sudah disepakati. Dan jika barang sudah
sampai baru dana tersebut diberikan pada sang penjual.
D. Prosedur Transaksi Online
Sebelum
bertransaksi kita butuh beberapa persyaratan modal dasar yang sangat penting
dalam menunjang suksesnya sebuah transaksi :1. Keberanian dan Ketegasan Menentukan Klien
2. Media Jual Beli
3. Media Telekomunikasi
4. Metode dan Alat Pembayaran
5. Metode dan Alat Pengiriman
Secara umum Transaksi Aman dan Sehat Yang Terjadi Melalui Tahapan/Langkah Sebagai Berikut Ini :
1. Pembeli datang dan melihat-lihat produk yang dijajakan penjual.
2. Pembeli menghubungi penjual untuk bertanya atau konfirmasi.
3. Pembeli mengirim atau transfer sejumlah uang kepada penjual, lalu melaporkan setelah uang berhasil dikirim.
4. Penjual mengirim barang yang dipesan pembeli dan menginformasikan pembeli jika telah berhasil mengirim produk.
5. Pembeli konfirmasi kepada penjual jika barang telah diterima dan dicek kelengkapan isinya.
Tambahan :
Jika metode transaksi yang dipilih adalah COD (cash on delivery) maka penjual dan pembeli akan bertemu di suatu tempat. Pembeli akan lihat dan cek produk penjual secara langsung dan membayarnya jika pembeli menyukainya (nomor 3 s/d 5 tidak berlaku).
Contoh :


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi, transaksi online adalah transaksi
yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet,
tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Transaksi
online sendiri memiliki regulasi dan UU ITE. Berbagai jenis transaksi online di
Indonesia. Adapun prosedur atau tahapan bertransaksi online.
B. Saran
Bertransaksi
online memang mudah dan praktis, tetapi dalam hal ini pun kita harus
berhati-hati dan bijak dalam bertransaksi online. Karena ada kalanya kerugian
yang kita dapatkan dalam bertransaksi online.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.organisasi.org/1970/01/langkah-tahap-cara-transaksi-jual-beli-barang-dan-jasa-di-internet-online.html#.WlC6RLD-vIU.file:///D:/3%20Jenis%20Transaksi%20Jual%20Beli%20Online%20Terpopuler%20Di%20Indonesia%20_%20Raja%20Kirim.htm
file:///D:/semua%20bisa%20di%20coba%20%20Peraturan%20dan%20Regulasi%20ITE%20(Informasi%20dan%20Transaksi%20Elektronik).htm
https://cardingdantransaksionline.wordpress.com/about/pengertian-transaksi-online/
KATA PENUTUP
Demikianlah makalah yang
kami buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan
bagi orang yang membaca makalah ini. Dan penulis mohon maaf apabila ada
kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan
lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.Dan kami juga sangat mengharapkan yang membaca makalah ini akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena saya membuat makalah ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

No deposit casino bonuses 2021 - Dr. MD
BalasHapusThis is a good 평택 출장샵 list of 전라북도 출장안마 all casinos that accept players 서울특별 출장안마 from the United States. and in an 포천 출장마사지 effort 청주 출장안마 to attract and retain loyal players from the United States.